Setop Kasus Pembakaran Al-Qur'an di Pemalang, Ini Alasan Polisi

Setop Kasus Pembakaran Al-Qur'an di Pemalang, Ini Alasan Polisi

Robby Bernardi - detikNews
Senin, 09 Mar 2020 20:29 WIB
Viral pria bakar Al-Quran di Pemalang
Jumpa pers kasus pembakaran Al-Qur'an di Mapolres Pemalang, Kamis (30/01/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pemalang -

Polres Pemalang menghentikan proses penyidikan kasus pembakaran tujuh Al-Qur'an yang dilakukan oleh Nuril Ma'arif (34). Pelaku dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum karena dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Suhadi mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Ya. Sudah di-SP3. Karena yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, karena tidak sehat akalnya atau gila," kata Suhadi saat dihubungi detikcom, Senin (9/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Menurut Suhadi, pihak RSJ Semarang telah mengirimkan hasil pemeriksaan kejiwaan. Hasilnya dokter menyatakan Nuril mengalami gangguan jiwa. Saat ini Nuril juga masih dalam perawatan di RSJ Semarang.

Berdasar surat keterangan dokter tersebut, maka polisi mengeluarkan SP3 sesuai dengan Pasal 44 KUHP yang berbunyi setiap orang yang kurang sempurna akalnya tidak dapat dipidana.

"Ada surat dari dokter RSJ (Rumah Sakit Jiwa Semarang) yang menanganinya juga," terang Suhadi.

Diberitakan sebelumnya, foto Nuril saat membakar Al-Qur'an viral di media sosial. Polisi menyebut peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/1/2020) pukul 10.10 WIB di depan Rutan Pemalang atau berseberangan dengan Alun-alun Pemalang.

"Pada saat bersangkutan melakukan tindak pidana, patroli kami melintas dan langsung mengamankan di polres. Dilakukan pemeriksaan intensif," kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Jl Jendral Sudirman Timur, Pemalang, Kamis (30/1).

"(Barang bukti) Al-Qur'an tujuh (kitab yang dibakar)," lanjut Edy.

Hasil pemeriksaan polisi saat itu, Nuril disebut mengalami depresi sejak dicerai istrinya pada Mei 2019 lalu. Kakak kandung Nuril, Fathikin (45) menyebut adiknya memang labil setelah ditinggal istrinya. Hal itu diceritakan Fathikin saat jumpa pers di Mapolres Pemalang.

"Dari bulan puasa sudah aneh-aneh tingkahnya. Sejak ditinggal cerai oleh istrinya, bulan Mei tahun lalu," kata Fathikin di Mapolres Pemalang, Kamis (30/1).

Halaman 2 dari 2
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads