Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggandeng Polda Jawa Tengah untuk menindak jika ada penimbun masker. Para penimbun masker dipastikan akan ditindak hukum.
"Untuk itu, kami berkoordinasi dengan Polda Jateng untuk memastikan tidak ada penimbunan dan permainan harga masker di Jawa Tengah. Kalau ada penimbunan atau permainan harga, pasti akan kami tindak secara hukum," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jateng Muhammad Arif Sambodo kepada wartawan, Selasa (3/3/2020).
Arif mengatakan kelangkaan atau kenaikan harga masker dilakukan untuk mencari keuntungan di tengah musibah. Jeratan hukum bagi penimbun atau pemain harga masker adalah Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Menurut pasal tersebut, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini kami sudah bekerja melakukan pengawasan terhadap perusahaan, distributor, hingga penjual kecil di Jawa Tengah. Inventarisasi dan pengecekan jalur distribusi terus kami pantau. Kalau ada temuan, pasti kami tindak bersama jajaran kepolisian," tegasnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jateng Yulianto Prabowo menambahkan masyarakat sebaiknya membeli masker di tempat-tempat resmi, seperti apotek atau toko alat kesehatan.
"Kalaupun ada kenaikan (harga), masih wajar. Kalau belinya melalui online atau di toko tidak resmi, harganya tidak bisa dikendalikan," kata Yulianto.
Sementara itu, dari pantauan detikcom di sejumlah apotek, minimarket, dan toserba di Kota Semarang, stok masker hingga hand sanitizer mulai langka.
(alg/sip)