Video iring-iringan tiga mobil melaju zig-zag di Underpass Kentungan, Sleman viral di media sosial. Polisi telah menilang empat orang terkait video yang dibuat untuk TikTok itu.
"Keempat pengemudi yang terlibat dalam pembuatan video itu kita tilang semuanya," kata Kaur Bin Ops Sat Lantas Polres Sleman, Iptu Riki Heriyanto di Mapolres Sleman, Senin (2/3/2020).
Riki menjelaskan video yang diambil keempat pengendara itu menyalahi aturan lalu lintas. Selain itu aksi mereka juga dianggap meresahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelanggaran yang dilakukan oleh empat pengendara roda empat yang viral karena TikTok ini meresahkan selain juga menyalahi aturan terkait UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam video yang viral itu tampak tiga mobil melaju mengikuti alunan musik ala TikTok.
Video itu diunggah di akun Twitter @makLambeTurah, Minggu (1/3) pukul 17.38 WIB. Video berdurasi 43 detik itu menuai beragam reaksi dari netizen.
"Akibat korban tiktok....," tulis akun tersebut seperti dikutip detikcom hari ini.
Dalam video tersebut terlihat tiga mobil berwarna hitam melintas di sebuah underpass. Ketiga mobil tersebut tidak menyalakan lampu utama.
Pada detik ke-12 video itu, tampak ketiga mobil melakukan manuver zig-zag dan menyalakan lampu hazard kemudian lagu tema video TikTok berputar. Manuver yang ditunjukkan pun sama seperti video tik tok yang banyak dilakukan oleh orang-orang.
Kemudian terlihat ada empat pria yang diduga merupakan pengemudi mobil didatangi pihak polisi lalu lintas. Video lalu ditutup dengan permintaan maaf dari keempat pengendara dengan menunjukkan bukti tilang dan surat pernyataan.