Y, seorang ibu hamil 7 bulan di Magelang ditangkap polisi gegara kasus penipuan. Y nekat tipu-tipu sembako hingga perabot rumah tangga senilai Rp 89 juta.
Peristiwa itu bermula pada 30 September 2019 lalu, kala itu Y memesan sembako dan perabot rumah tangga kepada Budi Hartono (39). Sembako dan perabot rumah tangga yang dipesan dari Budi tersebut senilai Rp 89 juta.
"Dari korban sudah menyerahkan barang-barang tersebut, namun dari terduga terlapor (pelaku) ini tidak menyerahkan kesepakatan sesuai dengan nota sebanyak Rp 89 juta. Ketika ditagih selalu berbelit-belit sehingga dengan kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tegalrejo," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko dalam jumpa pers di Mapolres Magelang, Kamis (27/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menuturkan Y dijerat dengan pasal penipuan dengan penggelapan. Y terbukti tidak membayar total uang senilai barang yang telah dipesan.
"Tersangka dengan inisial Y, warga Kota Magelang. Modus operasinya dengan melakukan tipu muslihat kepada korban. Barang bukti yang kami amankan berupa faktur penjualan terkait sembako dan peralatan rumah tangga," jelas Hadi.
Di lokasi yang sama, tersangka Y mengaku telah mencicil Rp 10 juta. Selain itu, barang-barang yang dibelinya dari korban sudah dijual lagi.
Dia menyebut uang hasil penjualan itu dipakai sendiri dan bukan untuk persiapan kelahirannya anaknya.
"Uang dipakai untuk mencukupi kebutuhan pribadi. Pemesanan dilakukan dua kali," ujar Y yang tengah hamil 7 bulan, itu.
Terkait dengan kehamilan tersangka, Hadi mengatakan tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Urusan Kesehatan (Urkes). Tim Urkes menyatakan tidak ada masalah dengan kesehatan tersangka meski dilakukan penahanan.
"Kami selalu koordinasi dengan Urkes (Tim Urusan Kesehatan). Mereka merekomendasikan tidak terjadi permasalahan ataupun apa, nggak masalah kita tahan. Kita selalu berkoordinasi dengan Urkes, pengecekan secara berkala terhadap tahanan kita lakukan, tetap kita utamakan keselamatan," ujarnya.
Nantinya jelang proses persalinan, polisi bakal membantarkan tersangka ke rumah sakit. Polisi memastikan mengedepankan asas kemanusiaan.
"Untuk proses melahirkannya tidak mungkin melahirkan di penjara, pasti kita bawa ke rumah sakit. Dan kalau dia memang sedang menjalani proses penyidikan kami akan melakukan penangguhan penahanan," tuturnya.
"Penangguhan penahanan dengan catatan itu kan kemanusiaannya. Kita melihat bayi kan tidak mungkin 'seorang ibu menyusui dalam penjara' melihat dari sisi kemanusiaannya, tetap kita sampaikan kepada korban untuk dilakukan penangguhan penahanan bukan berarti dia bebas, tapi proses tetap dijalani," ujar Hadi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Tersangka Y terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.