Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akan mengupayakan penangguhan penahanan tiga tersangka tragedi susur sungai SMPN 1 Turi, Sleman. Namun ketiga tersangka pembina Pramuka itu justru kompak menolak status penahanan mereka ditangguhkan.
"Penangguhannya tidak jadi, karena kami membawa rasa haknya mereka. kami tidak serta-merta datang minta penangguhan, tidak. Tapi kami tanya apakah mau penangguhan atau tidak, mereka menjawab, 'biarlah kami di sini menebus dosa sebagai rasa tanggung jawab kepada keluarga (korban)'," kata Ketum PB PGRI, Unifah Rosyidi usai menemui tiga tersangka di Mapolres Sleman, Kamis (27/2/2020).
Meski demikian, Unifah memastikan pihaknya akan terus melakukan pendampingan selama proses hukum berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap mendampingi hukum penuh," tegasnya.
Sebagai induk organisasi persatuan guru, lanjut Unifah, PGRI juga akan memperjuangkan karier ketiga tersangka. Sebab, PGRI berkeyakinan jika para tersangka tidak ada niat untuk berbuat jahat.
"Karier mereka kami perjuangkan karena itu mereka bukan mau berbuat jahat," janjinya.
Unifah menambahkan, jika ketiga tersangka siap untuk menerima kemungkinan terburuk. Hanya saja, menurut Unifah setidaknya setelah kembali ke lingkungan nantinya, ketiga tersangka ingin bisa kembali diterima di masyarakat.
"Tapi untuk kemungkinan terburuk mereka siap. Dia (tersangka) itu sudah menerima risiko apapun, yang penting dari keluarga korban bisa tenang dan nyaman," ungkapnya.
"Mereka berharap bisa diterima kembali di masyarakat dan di karier mereka. Karena tidak ada niat berbuat kejahatan," lanjut Unifah.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sleman menetapkan tiga tersangka buntut tragedi susur sungai siswa SMPN 1 Turi di Sungai Sempor, Desa Donokerto, Kecamatan Turi, Sleman pada Jumat (21/2). Dalam tragedi ini 10 siswi meninggal dunia.
Tiga tersangka itu adalah Isfan Yoppy Andrian (36), inisiator kegiatan susur sungai dalam ekstrakurikuler Pramuka SMPN 1 Turi, dan Riyanto (58) yang merupakan Ketua Gudep Pramuka SMPN 1 Turi. Keduanya juga berstatus guru di SMPN 1 Turi. Kemudian Danang Dewo Subroto (58), pembina Pramuka dari luar sekolah. Ketiganya kini ditahan di Polres Sleman.
PGRI DIY menyatakan akan memberikan bantuan hukum untuk penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka.
"Kami akan memberikan bantuan hukum untuk penangguhan tahanan," kata Kepala Biro Advokasi Perlindungan Hukum dan Penegakan Kode Etik PGRI DIY, Andar Rujito, di Mapolres Sleman, Rabu (26/2).
Lalu, apa tanggapan polisi atas niatan PGRI yang ingin mengupayakan penangguhan penahanan tiga tersangka tersebut?
"Sampai saat ini belum mengajukan permohonan penangguhan tahan. Namun kalau dari penasihat hukum mau mengajukan, ya penyidik polisi tidak bisa melarang. Silakan saja," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto saat ditemui di Mapolda DIY, siang tadi.
Namun, Yuliyanto tidak bisa memastikan permintaan penangguhan penahanan itu bisa dikabulkan atau tidak. Sebab, hal itu merupakan kewenangan dari penyidik.
"Tapi apakah dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik," tegasnya.