Balapan Ala Fast and Furious di Underpass Kulon Progo, Sopir Dijerat 3 Pasal

Balapan Ala Fast and Furious di Underpass Kulon Progo, Sopir Dijerat 3 Pasal

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Rabu, 19 Feb 2020 13:25 WIB
Konferensi pers balapan mobil di Underpass Bandara Kulon Progo Yogyakarta
Konferensi pers terkait video kebut-kebutan ala Fast and Furious di Underpass Yogyakarta Internastional Airport (YIA), Kulon Progo. Foto: Jauh Hari/detikcom
Kulon Progo -

Polisi telah memanggil dua orang sopir mobil dan seorang perekam video balapan di Underpas Yogyakarta International Airport (YIA) di Kulon Progo. Dua sopir telah ditilang dengan jeratan tiga pasal, apa saja?

"Di sini kami tetap berpedoman kepada pelanggaran lalu lintas setelah kita lakukan lidik dengan kasat lantas dan tim ini merupakan pelanggaran lalu lintas," ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Tartono, saat jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Rabu (19/2/2020).

Tartono mengungkapkan, dari hasil penyelidikan dan pengecekan kendaraan, ditemukan beberapa pelanggaran. Di antaranya melanggar batas kecepatan maksimal di lokasi tersebut yakni 40 km/jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ ada rambu dan ketentuan batas kecepatan yakni 40 km per jam dan ada rambu dilarang berhenti serta parkir, itu yang dilanggar," kata dia.

"Selain itu, dalam video itu kami teliti ternyata sabuk pengaman tidak digunakan. Jadi ada tiga pelanggaran yang dilakukan," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polres Kulon Progo, AKP Didik Purwanto menambahkan para pelanggar lalu lintas sudah dikenakan pelanggaran penilangan sesuai pasal.

"Karena melanggar rambu kita kenakan pasal 287 ayat 2 karena saat pengambilan gambar berhenti di underpass. Jelas-jelas underpass itu tidak boleh untuk berhenti karena itu jalur ada rambu tidak boleh berhenti," kata Didik.

Didik menjelaskan, knalpot yang digunakan juga tidak sesuai aturan. Oleh karenanya pengemudi juga turut melanggar aturan lalu lintas.

"Pasal 286 ayat 3 tentang pelanggaran keselamatan teknis dan laik jalan karena ini modifikasi knalpotnya suaranya terlalu bising kita kenakan pasal tersebut," jelasnya.

"Lanjut yang ketiga karena tidak menggunakan sabuk keselamatan kita gunakan Pasal 289 ayat 1 pelanggarannya tanpa sabuk pengaman," lanjutnya.

Polisi kini telah melakukan penilangan, untuk selanjutnya dilakukan proses sidang pelanggaran lalu lintas.

"Ini sudah kami tilang. Kita sidangkan di pengadilan sesuai pelanggaran lalu lintas," jelasnya

Halaman 3 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads