Masih Trauma, Siswi SMP yang Disiksa Teman Belum Mau Masuk Sekolah

Masih Trauma, Siswi SMP yang Disiksa Teman Belum Mau Masuk Sekolah

Rinto Heksantoro - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 14:18 WIB
Suasana SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo tempat siswi dianiaya di kelas
Siswi korban penyiksaan tiga temannya belum mau sekolah (korban berbaju pink)/Foto: Rinto Heksantoro/detikcom
Purworejo -

Siswi SMP di Muhammadiyah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah yang disiksa tiga temannya hari ini belum mau masuk sekolah. Korban masih merasa trauma dengan penganiayaan yang dilakukan oleh ketiga tersangka.

Hal ini disampaikan ibu korban, SR (49) yang menuturkan putri bungsunya itu masih belum mau sekolah. SR mengaku sudah membujuk namun korban menolak karena merasa takut dengan tiga temannya yang kini sudah jadi tersangka.

"Kalau keadaannya sehat, cuma masih trauma dengan anak tiga itu. Kemarin sudah dibujuk Senin (17/2) mau masuk (sekolah), tapi dia dengar kalau tersangka nggak ditahan jadi nggak mau sekolah," kata SR kepada detikcom, Senin (17/2/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga tersangka penyiksaan terhadap korban itu, TP (16), DF (15), dan UH (15) saat ini tidak ditahan karena di bawah umur. Korban mengaku tak mau sekolah jika ketiga temannya itu tak ditahan.

"Bocahe durung dipenjara kan bu? Sesuk wae aku mangkate sekolah nek bocahe wis dipenjara wae (tersangkanya belum dipenjara kan bu? Besok aja aku sekolahnya kalau tersangkanya sudah dipenjara)," tutur SR menirukan ucapan buah hatinya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Uang Rp 2.000, Motif Sekelompok Siswa SMP Purworejo Keroyok Siswi"

[Gambas:Video 20detik]

Untuk diketahui, polisi memutuskan untuk tidak menahan ketiga tersangka karena masih di bawah umur dan mempertimbangkan ancaman masa hukuman di bawah 7 tahun. Ketentuan itu diatur mengacu pada UU No 11 tahun 2012 tentang penahanan.

"Ketentuan sistem peradilan anak UU No 11 tahun 2012 pasal 32 tentang penahanan. Penahanan hanya dilakukan pada anak yang diancam pidana 7 tahun. Perkara kemarin dikenakan pasal 76c UU perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan dipidana berdasarkan pasal 80 dengan ancaman 3,5 tahun. Jadi para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/2) lalu.

Meski tidak ditahan, namun ketiga siswa tersebut tetap bakal diproses hukum. Polisi pun mengembalikan TP (16), DF (15), dan UH (15) kepada keluarga dan dikenakan wajib lapor.

"Statusnya masih tersangka dan proses penyidikannya tetap berlanjut," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads