Penyiksaan Siswi SMP Purworejo, Muhammadiyah Upayakan Diversi Hukum

Penyiksaan Siswi SMP Purworejo, Muhammadiyah Upayakan Diversi Hukum

Rinto Heksantoro - detikNews
Kamis, 13 Feb 2020 21:36 WIB
Jumpa pers kasus penganiayaan siswi SMP di Purworejo, Kamis (13/2/2020).
3 tersangka penyiksa siswi di SMP Purworejo. (Rinto Heksantoro/detikcom)
Purworejo -

Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Purworejo berharap masih bisa mengajukan diversi hukum bagi 3 siswa penganiaya siswi SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo. Langkah tersebut diambil agar masalah tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 3 siswa yang aniaya siswi SMP Muhammadiyah Butuh tersebut terancam hukuman 3,5 tahun penjara. Namun, pihak PDM Purworejo berusaha agar kasus tersebut bisa diselesaikan dengan mengambil langkah diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Secara internal kami juga segera berdiskusi untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Ini masih rapat dengan majelis Dikdas PWM dan majelis Hukum HAM PDM. Intinya kalau bisa penyelesaian diversi, penyelesaian di luar pengadilan," kata Ketua PDM Purworejo, Pudjiono kepada detikcom, Kamis (13/2/2020).


"Tapi masalahnya statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan 3 orang jadi tersangka," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, tiga siswa SMP melakukan penganiayaan terhadap salah satu siswi. Peristiwa itu direkam oleh seorang teman tersangka hingga akhirnya video berdurasi sekitar 29 detik itu viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di SMP Muhammadiyah Butuh, Kabupaten Purworejo pada Rabu (12/2) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut dan memeriksa sedikitnya 5 orang saksi. Barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka, sapu, hingga ponsel diamankan oleh polisi guna penyidikan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

(mbr/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads