Seorang mantan anggota DPRD Rembang dari fraksi Gerindra Kabupaten Rembang diringkus tim Satresnarkoba Polres Rembang. Pria bernama Heri Kurniawan (37) warga Dusun Tawangsari Kelurahan Leteh, Rembang ini diringkus gegara kasus narkotika.
Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto mengatakan Heri ditangkap bersama dengan salah seorang rekannya, Dimas (19) warga Kabupaten Pati. Keduanya diringkus di lokasi WC umum yang berada di sebelah barat Alun-alun kota Rembang.
"Ya (mantan anggota DPRD), salah satu di antara mereka ini. Ditangkap di WC umum kawasan Alun-alun Rembang, wilayah Kelurahan Kutoharjo Kecamatan kota Rembang," jelas Dolly dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (13/2/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dolly menjelaskan Hery tertangkap tangan saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu. Ia ditengarai juga sebagai pemakai barang haram tersebut, bersama dengan rekannya itu yang ikut tertangkap.
"Dari TKP Kutoharjo ini, kami mengamankan barang bukti berupa 1,58 gram sabu-sabu, alat hisap bong, rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu ini, HP milik pelaku juga," ungkapnya.
Heri Kurniawan merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Rembang dari fraksi partai Gerindra periode 2014-2019. Pada kontestasi Pileg 2019 kemarin, ia juga sempat kembali mancalonkan diri namun gagal meraup suara.
Selain Heri dan Dimas, dalam jumpa pers tersebut pihak kepolisian juga menghadirkan tiga tersangka lainnya dengan dua kasus berbeda. Kasus pertama menimpa dua orang sopir yang juga mengkonsumsi sabu-sabu, dan pada kasus lainnya ditangkap seorang penghuni kos.
"Kasus lainnya dengan TKP Desa Pasarbanggi, dua orang sopir kita amankan karena mengkonsumsi sabu-sabu. Dan Desa Magersari yakni salah satu penghuni rumah indekos. Total hampir 4,5 gram dengan 5 orang tersangka dengan kasus yang sa yakni sabu-sabu," jelasnya.
(ams/sip)