Begini Pengakuan Suami yang Tusuk Istri Gegara Ditolak Rujuk

Begini Pengakuan Suami yang Tusuk Istri Gegara Ditolak Rujuk

Robby Bernardi - detikNews
Jumat, 07 Feb 2020 19:50 WIB
Jumpa pers kasus suami tusuk istri di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (7/2/2020).
Jumpa pers kasus suami (baju biru) tusuk istri di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (7/2/2020). (Foto: Robby Bernardi/detikcom)
Pekalongan -

Seorang suami di Pekalongan, Kuwadi (40) tega menusuk istrinya, Risnah (31) setelah ditolak rujuk. Kuwadi yang telah diamankan polisi itu mengaku minum alkohol sebelum melakukan aksinya.

"Ya minum alkohol dua jam sebelumnya. Saya ingin istri saya balik lagi ke rumah. Itu (penusukan) spontan saja karena dia (istrinya) menolak (rujuk)," kata Kuwadi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (7/2/2020).

Warga Sidorejo RT 01 RW 01, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan itu juga mengaku kebiasaannya minum miras yang menjadi alasan istrinya tidak betah hidup serumah. Kuwadi juga mengaku ringan tangan kepada istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sering mabuk dan aniaya istri, serta kebutuhan ekonomi yang kurang juga. (Jadi) istri minta pisah ranjang," jelasnya pria yang setiap harinya bekerja sebagai buruh cangkul.

ADVERTISEMENT

Kini, Kuwadi mengaku menyesal telah menusuk istrinya hingga mengalami sejumlah luka. Niatan ingin menjemput istri yang berada di rumah mertua justru berbuah penganiayaan.

Menurut Kuwadi, dirinya naik pitam saat istrinya menolak untuk diajak pulang ke rumah. Saat itu, istrinya yang tengah menjahit langsung dia aniaya. Kuwadi menusuk menggunakan gunting yang biasa dipakai istri untuk memotong kain.

"Spontan begitu saja," katanya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Maryoto mengatakan motif Kuswadi karena ajakan rujuk ditolak istri.

"Motifnya yaitu tersangka mengajak korban rujuk lagi setelah lama pisah ranjang namun ditolak korban. Sebelumnya diakui tersangka, sebelum melakukan itu tersangka mabuk dengan alkohol 70 persen," jelas Maryoto.

Maryoto menambahkan, pelaku akan dijerat pelanggaran Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Begini Pengakuan Suami yang Tusuk Istri Gegara Ditolak RujukTKP Kuwadi menusuk istrinya, Risnah karena ditolak rujuk di Pekalongan, Kamis (6/2/2020). Foto: Robby Bernardi/detikcom

Sementara itu, kondisi korban Risnah yang sebelumnya mendapat perawatan di RS HA Zaky Djunaid Kota Pekalongan, kini dibawa ke RSUD Kraton untuk penanganan intensif.

Wadir Pelayanan RSUD Kraton, Zaki Mubarok menjelaskan kondisi pasien saat ini membaik setelah menjalani operasi.

"Tadi malam sudah dilakukan tindakan operasi sekitar 3,5 jam. Saat ini di rawat di ruang ICU, alhamdulillah kondisi membaik, sadar penuh," jelas Zaki.

Menurut Zaki, ada 11 titik operasi yang dilakukan oleh tim dokter. "Ya yang terparah bagian dada. Pasien juga mengalami banyak kehilangan darah. Tapi saat ini kondisinya membaik," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kuwadi tega menusuk istrinya, Risnah karena ditolak rujuk. Korban mengalami delapan luka tusukan.

"Kejadian antara suami dan istri, sebagai korban istrinya. Korban mengalami delapan titik luka dan masih ditangani di UGD dengan kondisi sadar," kata Wakapolsek Tirto AKP Herman kepada wartawan, Kamis (6/2).

Ditemui terpisah, saudara korban, Ikrom (35), mengatakan penusukan itu terjadi Kamis (6/2) sekitar pukul 14.30 WIB di rumah orang tua korban, Desa Pandarum, Kecamatan Tirto. Korban mengalami luka tusuk di sejumlah bagian tubuhnya.

Pelaku yang sebelumnya sempat dihakimi warga langsung diamankan petugas dan dibawa ke RSUD Kraton, Pekalongan, untuk penanganan medis. Kasus ini telah ditangani Polres Pekalongan Kota.

Halaman 2 dari 3
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads