Durjana! Paman di Bantul Tega Cabuli Ponakan Bertahun-tahun

Durjana! Paman di Bantul Tega Cabuli Ponakan Bertahun-tahun

Pradito Rida Pertana - detikNews
Jumat, 31 Jan 2020 16:08 WIB
Pelaku pencabulan ponakan di Bantul diperiksa polisi
Foto: Pelaku pencabulan ponakan di Bantul diperiksa polisi (Pradito/detikcom)
Bantul -

Seorang warga Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul, EN (40) tega mencabuli keponakannya sendiri selama bertahun-tahun. Aksi bejat itu dilakukan EN sejak keponakannya itu duduk di bangku kelas 6 SD hingga 18 tahun.

Kapolsek Pajangan, AKP Sri Basariah mengatakan EN diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban, Kamis (30/1) malam. Laporan itu menyebut EN kerap mencabuli keponakannya sejak tahun 2016.

"Setelah dapat laporan, kami langsung amankan yang bersangkutan di rumahnya tadi malam," ucapnya saat ditemui wartawan di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat diperiksa, EN mengakui telah melakukan pencabulan sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD. Bahkan, EN mengaku terakhir kali beraksi pada bulan Desember tahun 2019 saat rumah korban dalam kondisi sepi.

"Kalau dari pengakuan korban, katanya sudah lebih dari lima kali dan itu dilakukan tersangka kepada korban sejak 2016 lalu. Padahal tersangka ini sudah berkeluarga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Bejat! Pria di Makassar Perkosa Keponakan Hingga Hamil"

[Gambas:Video 20detik]

Perbuatan bejat tersebut dilakukan EN di rumahnya sendiri saat istri EN pergi senam atau bekerja. Selain itu, EN juga pernah melakukan pencabulan terhadap korban di dua tempat berbeda.

"Selain di rumahnya, tersangka pernah mencabuli korban di rumah tabon (rumah peninggalan orang tua) dan di rumah korban," katanya.

"Untuk modusnya, tersangka ini memaksa korban. Terus, setelah mencabuli korban, tersangka ini memberi uang Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu agar korban tutup mulut, tapi oleh korban tidak pernah diterima," ujarnya.

Menyoal tidak ada pelaporan dari korban sejak tahun 2016, Basariah mengaku jika korban takut melaporkannya karena diancam oleh EN. Terlebih, EN dan korban masih kerabat.

"Korban tidak lapor-lapor karena merasa bingung dan diancam oleh tersangka agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," kata Basariah.

Atas perbuatannya, EN disangkakan Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, polisi juga telah menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Halaman 2 dari 2
(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads