Pelaku pembakaran Al-Qur'an di Pemalang, Nuril Ma'arif (34), menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Semarang. Pemeriksaan ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua pekan.
"Sudah dibawa ke RSJ (Semarang). Untuk lamanya belum diketahui secara pasti. Yang sudah-sudah ya dua mingguan," kata Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi, Jumat (31/1/2020).
Namun demikian, meskipun diketahui ada indikasi kondisi kejiwaan pelaku yang tidak stabil, Suhadi memastikan bahwa proses hukum pembakaran 7 kitab Al Qur'an tersebut akan tetap diteruskan.
"Ya masih (diteruskan)," jawabnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Nuril Ma'arif ditangkap polisi setelah diketahui membakar 7 kitab Al Quran di Alun-alun Pemalang, Kamis (30/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, pria asal warga Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, tersebut diketahui depresi usai cerai dengan istrinya. Hal tersebut diperoleh dari keterangan keluarganya.