Ditreskrimsus Polda DIY menangkap BS (41), pemodal dan penanggung jawab penambangan pasir ilegal memakai mesin sedot modifikasi di Sungai Progo. Tersangka melakukan kegiatan itu jika mendapat pesanan untuk pengadaan pasir dari pembeli.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menjelaskan lokasi penambangan liar dilakukan di sebelah utara Jembatan Ngapak, Minggir, Sleman.
"Yang bersangkutan melakukan penambangan tanpa izin, baik itu IUP, IPR, maupun IUPK. Jadi yang bersangkutan ini sebagai penanggung jawab penambangan itu, dilakukan dengan menggunakan mesin sedot," jelas Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020).
Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko, menjelaskan penangkapan terhadap tersangka merupakan tindak lanjut atas penindakan penambangan ilegal yang dilakukan Polda DIY sejak tahun lalu.
Tersangka BS, kata Qori, mulai melakukan penambangan pasir ilegal di Sungai Progo sejak dua bulan lalu. Namun kegiatan tersebut tidak berlangsung setiap hari. Aktivitas penambangan dilakukan setelah adanya pesanan dari klien.
"Memang dia jualnya ke person. Ketika menjual, dia tidak tahu siapa yang membeli. Jadi truk itu person dia datang, memesan, kemudian (hasil penambangan pasir) langsung dijual. Dia sendiri tidak tahu dijualnya ke mana," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka, yang merupakan warga Minggir, Sleman, kini ditahan di Mapolda DIY. Dia dijerat pelanggaran Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 M.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 mesin sedot yang sudah dimodifikasi, 3 pipa paralon, 2 selang, 1 unit dump truck, serta ponsel.
Tonton juga video Penertiban Tambang Ilegal di Babel Diwarnai Bentrokan:
(ush/mbr)