Pemotor Viral Nyetir Pakai Kaki Teken Surat Pernyataan, Begini Isinya

Pemotor Viral Nyetir Pakai Kaki Teken Surat Pernyataan, Begini Isinya

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 14:39 WIB
Pemotor nyetir pakai kaki di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (27/1/2020).
Viral pemotor nyetir pakai kaki di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Foto: Tangkapan layar dari video di medsos
Sleman -

Pemotor santuy yang viral karena nyetir motor pakai kaki di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak hanya mendapat surat tilang dari polisi. Pemotor itu juga diminta oleh polisi untuk membuat surat pernyataan.

"Kami juga menyampaikan kepada pengendara tersebut agar membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut," kata Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko kepada detikcom melalui pesan singkat, Senin (27/1/2020).

Pemotor berinisial FM meneken surat pernyataan itu dengan materai pada tanggal 24 Januari 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut isi dari surat pernyataan yang dibuat oleh pemotor yang ramai disebut santuy oleh netizen itu:

Yang bertanda tangan di bawah ini:

ADVERTISEMENT

Nama : FM

Alamat : (menyebutkan alamat lengkap)

Dengan ini saya menyatakan telah melakukan kesalahan berkendaraan roda dua, yakni melakukan naik motor menggunakan kaki. Saya bersedia tidak akan mengulangi perbuatan itu. Karena, melanggar peraturan dalam berkendara, membahayakan pengendara lain maupun dirisendiri.

Demikian surat ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Apabila di kemudian hari saya masih mengulanginya maka saya bersedia menerima sanksi yang berlaku.

Yogyakarta, 24 Januari 2020

Yang menyatakan

FM (menyebut nama lengkap)

Mega menjelaskan FM melanggar UU Lalu lintas No 22/2009. Pasal yang dilanggar yakni Pasal 283 jo 160 ayat (1) jo 311 ayat 1.

"Pasal yang dilanggar adalah Pasal 283 jo 106 ayat (1) jo 311 ayat 1 UU No 22/2009. Bahwa setiap orang yang dengan mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain," tutur Mega.

Tak hanya itu, FM juga dikenakan pasal tentang mengemudi dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa. Mega mengungkap ancaman hukuman yang menanti FM.

"Kemudian pada pasal 311, bahwa setiap orang yang mengemudikan dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta," urainya.

Simak Video "Detik-detik Penangkapan Pelaku Perampokan yang Viral di Warteg Jaksel"

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads