Polda Jateng menolak permohonan penangguhan penahanan 'Ratu' Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia. Berikut ini penjelasan polisi terkait alasan di balik keputusan tersebut.
"Karena bisa melarikan diri, bisa menghilangkan barang bukti, sehingga penyidik masih menahan kedua pelaku," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Budi Haryanto di Mapolresta Solo pekan lalu.
Dengan alasan itu, penyidik memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan 'ratu' Fanni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Biasa tersangka jika meminta penangguhan. Tapi kita dari penyidik merasa tidak perlu ditangguhkan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Fanni, Muhammad Sofyan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan kliennya. Alasannya Fanni baru saja mengalami keguguran.
"Permohonan penangguhan penahanan dan atau perubahan status penahanan terhadap klien kami khususnya Ibu Fanni. Beliau belum stabil kesehatannya karena 26 Desember 2019 mengalami keguguran, dalam terminologi Islam masuk masa nifas," kata Sofyan saat mendampingi tersangka 'Raja' Toto Santoso di Mapolda Jateng, Selasa (21/1).
Budi menambahkan, polisi merasa yakin akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Namun menurutnya polisi tidak akan begitu saja menetapkan tersangka tanpa bukti yang kuat.
"Untuk tersangka masih tetap dua, namun kami yakin ada tersangka lain," kata Budi.
"Polisi tidak segampang menentukan seseorang menjadi tersangka. Tentunya harus ada barang bukti-barang bukti yang bisa dijadikan alat bukti, sehingga bisa menarik garis merahnya, agar yang bersangkutan bisa kita jadikan tersangka," urainya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 'Raja' Keraton Agung Sejagat Toto Santoso dan Fanni sebagai tersangka penipuan dan perbuatan onar. Keduanya dijerat dengan Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Tonton Blak-blakan 'Raja' Keraton Agung Sejagat: Tak Ada Niat Jahat:
(sip/sip)