Seorang pegawai Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai PT Pegadaian Cabang Purwokerto ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto atas kasus kredit fiktif sebesar Rp 1 miliar. Bagaimana modus pegawai berinisial EPL (32) itu?
EPL beraksi sejak tahun 2017 dengan modus meminjam KTP milik saudara dan tetangganya sebanyak 47 nasabah. EPL kemudian mengajukan kredit berjenis Kredit Amanah yang seharusnya untuk pembelian motor dan mobil.
"Setelah pengajuan kredit yang besarnya bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta itu cair. Oleh tersangka uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil, tapi untuk kepentingan pribadi pelaku," ujar Kepala Kejari Purwokerto Lidya Dewi kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan EPL, Lidya mengungkap negara dirugikan Rp 1.011.813.180. Kini EPL ditahan di Rutan Banyumas.
Kasi Pidsus Nilla Aldriani menambahkan pengajuan kredit yang dilakukan oleh EPL tak sesuai dengan standar operasional. Salah satunya adalah syarat nasabah harus datang ke kantor pegadaian untuk mengurus pengajuan kredit dan pencairannya.
"Namun, itu semua tidak dilakukan bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku," jelasnya.
Untuk mengelabui atasannya, EPL membuat kuitansi palsu pembelian motor dan mobil. Kasus ini terungkap setelah ada audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto untuk pembayaran angsuran kredit yang macet senilai lebih dari Rp 1 miliar.
Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kejari Purwokerto dan penyelidikan berlangsung sejak November 2019.
Simak Video "Heboh Kerajaan Fiktif, Din Syamsuddin: Mungkin Kecewa Sistem"