SN (37) alias Bedot kini berurusan dengan polisi karena kasus membawa lari mobil milik PM (33) warga Tasikharjo, Kaliori, Rembang, Jawa Tengah. Bedot mengaku cemburu karena melihat istrinya berduaan dengan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/1) lalu. Kala itu Bedot bersama tiga orang rekannya mendatangi rumah korban dan melakukan pengerusakan hingga penyekapan terhadap penghuni rumah.
"Sekitar jam 04.30 WIB, di rumah korban para pelaku menggedor pintu rumah korban tetapi tidak ada yang membukakan. Kemudian para pelaku membuka paksa pintu rumah tersebut dengan cara mendobrak. Setelah pintu terbuka, para pelaku masuk ke dalam rumah mencari keberadaan korban," kata Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto saat jumpa pers di Mapolres Rembang, Kamis (23/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dolly menjelaskan, para pelaku yang bermaksud mencari korban namun tak bertemu, akhirnya melakukan pengerusakan sejumlah perabot rumah tangga. Saat itulah, pelaku SN mendapati kunci mobil SUV milik korban, hingga akhirnya dibawa kabur.
"Ketika pelaku akan membawa mobil korban, telah diketahui oleh warga. Kemudian para warga berusaha mencegah perbuatan para pelaku. Namun, para pelaku telah menyekap warga dari belakang dengan menodongkan keris ke arah badan dan mengancam sejumlah warga lainnya," terangnya.
![]() |
Bedot rupanya melakukan aksinya karena cemburu terhadap korban. Polisi menyebut antara Bedot dengan korban saling kenal. Selain Bedot, polisi juga menangkap JN alias Moyong, dua pelaku lainnya masih diburu polisi.
"Motifnya adalah kecemburuan, tapi masih kita dalami. Keduanya saling kenal, korban tidak mengalami luka tapi yang jelas mengalami trauma psikis," terangnya.
Simak Video "Terbakar Cemburu, Pria Bacok Teman Pacarnya di Jakbar"
Sementara itu, Bedot mengaku sakit hati dengan korban. Dia mengaku cemburu karena sempat mempergoki korban dengan istrinya berduaan di rumahnya di Pati.
"Kenal, kawan sudah saya anggap sebagai saudara. Saya mau jumpa baik-baik malah dia nggak mau ketemu saya, hingga saya datang ke rumah, sampai sana nggak ketemu, sehingga saya acak-acak rumahnya. Saya merasa, istri saya dan saya ini dilecehkan, pernah saya nampak mereka di rumah saya. Mobil saya bawa buat saya sandera maksud saya agar korban mau menemui saya," akunya.
Kini, Bedot dan Moyong telah ditahan di ruang tahanan Mapolres Rembang guna penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 365 ayat (1) (2) 1e 2e 3e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.