"Tadi diserahkan ke kami, selanjutnya ditahan di Rutan Kelas II-B Wonogiri. Sebelumnya kan ditahan untuk keperluan penyidikan oleh Polda Jateng di Semarang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri Bagyo Mulyono, Selasa (21/1/2020).
Bagyo menjelaskan penyidik Polda Jateng beserta jaksa penuntut umum Kejati Jateng menyerahkan Sunarto bersama seluruh alat bukti kepada Kejari Wonogiri siang tadi. Setelah dilakukan penelitian berkas, Sunarto kemudian dibawa ke Rutan Wonogiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunarto tampak mengenakan setelan kaus kerah warna merah kecokelatan, celana panjang hitam, dan topi merah serta berkacamata. Dia sama sekali tidak merespons pertanyaan wartawan.
"Hanya ada satu tersangka dalam kasus itu," jelas Bagyo.
Sebelumnya, lanjut Bagyo, penyidik Polda Jateng melakukan pelimpahan tahap I di Kejati Jateng. Begitu berkas dinyatakan lengkap (P21), penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II di Kejari Wonogiri karena perkara bakal disidangkan di Wonogiri.
"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, jadi statusnya adalah tahanan Kejari," ujar dia.
Untuk pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Wonogiri, Bagyo menyebutkan akan dilakukan pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, video mesum Sunarto dan seorang wanita bukan istrinya tersebar pada November 2019. Ternyata sumbernya dari WA Story Sunarto sendiri. Akibatnya, ia dipecat sebagai camat dan diproses hukum oleh Polda Jateng.
Sementara itu, Sunarto kepada polisi menegaskan status WA-nya kala itu ter-upload otomatis atau tanpa sengaja dan ia tidak mengetahui bagaimana video itu tersebar.
Simak Video "Video Mesum Mahasiswi Beredar di Kendari, Polisi Turun Tangan"
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini