"Belum, hari ini belum masuk. Mungkin masih fokus urusan di sana (kepolisian)," ujar Kepala Diskominfo, Yuniarti saat ditemui di sela kunjungan kerja di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Selasa (21/1/2020).
Yuni melanjutkan, pihaknya akan menangani perkara ini sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya dengan melayangkan panggilan kepada Bekti untuk dimintai klarifikasi.
"Sesuai dengan PP 53 (PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai). Jika panggilan pertama tidak dipenuhi, kita layangkan panggilan kedua. Jika nanti sampai panggilan ketiga masih belum dipenuhi, kita akan koordinasi dengan BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) untuk menentukan langkah lebih lanjut," terangnya.