"Dari suami perempuan dan istri pelaku sepakat berdamai dan ingin namanya pulih. Karena tidak ada laporan, tidak bisa kami proses," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan kepada wartawan di kantornya, Senin (20/1/2020).
Polisi menduga satpam saat itu mendatangi mereka karena curiga mobil masih hidup. Saat diketuk satpam, pelaku bernama Bekti Nugroho (40) keluar dari pintu tengah mobil dan langsung masuk ke pintu pengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diduga pelaku panik setelah ada satpam mengetuk pintu mobil. Beruntung pelaku hanya mengalami luka ringan.
"Kemungkinan panik karena berduaan di mobil," imbuh Damianus.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan Bekti sebagai tersangka. Damianus mengatakan Bekti tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor. Bekti dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Simak Video "Pengakuan Siswi SMA yang Digerebek Warga di 'Mobil Bergoyang'"
(sip/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini