"Saksi bertambah, sekarang 18 saksi," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (16/1/2020).
Belasan saksi itu terdiri dari korban penipuan raja-ratu Keraton Agung Sejagat dan warga yang resah dengan kemunculan 'kerajaan' yang berdiri di Dusun Pogung, Desa Juru Tengah, Kecamatan Bayan, Purworejo itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Jawa Tengah juga menggandeng Universitas Diponegoro (Undip) untuk mendalami berbagai kejanggalan di balik klaim kerajaan Agung Sejagat. Tiga guru besar diutus oleh Rektor Undip untuk menelusuri sejumlah persoalan di kasus ini, di antaranya dari sisi sosiologis, historis, filosofis, nilai kebangsaan, ideologi dan yuridis.
Diberitakan sebelumnya, Toto dan Fanni dibekuk karena meresahkan warga dengan Keraton Agung Sejagat buatan mereka pada Selasa (14/1). Para pengikut keraton itu diminta mendaftar dengan memberikan uang Rp 3 juta hingga Rp 30 juta. Iming-imingnya adalah jabatan dalam kerajaan dan gaji besar dalam dolar.
Toto dan Fanni kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran. Polisi juga menyita berbagai barang bukti mulai atribut seragam, tombak, trisula, bendera, lembar perjanjian dalam pigura, sejumlah buku tabungan, uang tunai Rp 16.101.000, softgun, kartu anggota, dan dokumen yang mereka buat sendiri.
Simak Video "Forum Keraton Merasa Tercoreng Gegara Ulah Raja-Ratu Agung Sejagat"
(rih/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini