Logo Mirip Lambang Nazi di Keraton Agung Sejagat yang Mencuri Fokus

Logo Mirip Lambang Nazi di Keraton Agung Sejagat yang Mencuri Fokus

Tim Detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 09:18 WIB
Toto Santoso dan Fanni Aminadia yang menjadi 'raja dan permaisuri' Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Foto: Istimewa
Purworejo - Keraton Agung Sejagat tak hanya membuat geger warga Purworejo, tapi juga dunia maya. Foto dan video kegiatan mereka beredar luas, sebuah logo yang mirip lambang Nazi di kerajaan itu pun mencuri perhatian.

Lambang mirip logo Nazi tampak terpampang di antaranya banyak ornamen lain di 'kerajaan' yang diprakarsai Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) itu. Lambang tersebut posisinya tegak. Sedangkan lambang Nazi Jerman besutan Adolf Hitler, posisinya miring searah jarum jam. Yang semakin memancing fokus, lambang tersebut disatukan dengan Bintang Daud.

Hal ini tak luput dari perhatian netizen di media sosial.
Salah satunya akun @dewapuci yang menuliskan, "Itu ada lambang Bintang Daud dg Swastika di dalamnya. Kayak alay yg asal nyomot gambar2 di internet buat stiker di motor bututnya." Demikian seperti yang dilihat detikcom, Rabu (15/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, ada pula @windyywine yang mengatakan "Ada lambang nazi di dalam bintang daud dan aku tertawa."


"Swastika NAZI dalam bingkai Bintang Daus..??" tulis akun @WSetrorini2.


Bikin Heboh dan Meresahkan, Keraton Agung Sejagat Segera Ditutup!:



Kedua pentolan 'kerajaan' sebelumnya sudah ditangkap polisi pada Selasa (15/1) petang. Belum ada sepekan yang lalu, keduanya menggelar kirab bersama pengikutnya.

Penangkapan dilakukan karena mereka sudah membuat resah warga sekitar. Sebanyak 10 saksi diperiksa, mereka merupakan warga yang resah dengan keberadaan kerajaan yang mendadak berdiri dan melakukan aktivitas itu.


Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen identitas termasuk dokumen yang mereka buat sendiri untuk merekrut anggota.

Pasangan itu terancam dijerat pasal tentang keonaran dan penipuan. Meski demikian polisi belum menjelaskan penipuan seperti apa yang dilakukan keduanya.

"Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," terang Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Selasa (15/1) malam.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads