"Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).
Iskandar menuturkan, Toto dan Fanni ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sekitar lokasi Keraton Agung Sejagat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu identitas hingga dokumen palsu kartu anggota Keraton Agung Sejagat.
"Barang bukti yang diamankan KTP pelaku, dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung sejagat," jelasnya.
Geger Kemunculan Keraton Agung Sejagat, Mabes Polri Turun Tangan!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini