'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Juga Dijerat dengan Pasal Keonaran

'Raja-Ratu' Keraton Agung Sejagat Juga Dijerat dengan Pasal Keonaran

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Jan 2020 00:22 WIB
Viral di media sosial kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Senin (13/1/2020). (Foto: Rinto Heksantoro/detikcom)
Yogyakarta - Polisi menangkap pasangan suami istri Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) yang mengaku sebagai raja dan ratu Keraton Agung Sejagat di Purworejo. Kedua pasutri ini dijerat dengan pasal menyiarkan berita bohong dan keonaran.

"Dua orang pelaku diduga melakukan perbuatan melanggar Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Fitriana Sutisna kepada detikcom, Selasa (14/1/2020).


Iskandar menuturkan, Toto dan Fanni ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum menangkap keduanya, polisi sudah memeriksa saksi-saksi dari warga sekitar lokasi Keraton Agung Sejagat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"10 orang saksi warga Desa Pogung Purworejo yang merasa resah karena kegiatan pelaku," terang Iskandar.

Dari tangan keduanya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya kartu identitas hingga dokumen palsu kartu anggota Keraton Agung Sejagat.

"Barang bukti yang diamankan KTP pelaku, dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota Keraton Agung sejagat," jelasnya.


Geger Kemunculan Keraton Agung Sejagat, Mabes Polri Turun Tangan!:



Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial kemunculan kerajaan baru di Purworejo, Jawa Tengah. Kerajaan tersebut menamakan diri Keraton Agung Sejagat, terletak di Desa Pogung Jurutengah, RT 03/RW 01, Kecamatan Bayan.


Pemkab Purworejo memastikan bakal menutup Keraton Agung Sejagat itu. Asisten 3 Bidang Administrasi dan Kesra Setda Purworejo, Pram Prasetyo Achmad, menegaskan keberadaan keraton itu menimbulkan keresahan dan kerawanan. Selain itu, bangunan keraton juga disebut tidak memiliki izin.

"Namun yang jelas karena ini sudah menimbulkan dampak baik keresahan dan kerawanan maka sekali lagi bupati memerintahkan kegiatan yang ada di Desa Pogung Jurutengah terkait dengan Keraton Agung Sejagat untuk dihentikan," katanya saat ditemui detikcom usai rakor yang dihadiri Forkopimda, Selasa (14/1) siang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads