"Saya sudah bertemu pihak Perhutani membicarakan masalah tersebut. Pihak Perhutani sendiri juga kaget setelah mengetahui bahwa penyewa lahan malah melakukan perusakan hutan. Perhutani setuju dengan kami. Kontrak sewa lahan itu akhirnya dibatalkan," ujar Juliyatmono kepada detikcom, Jumat (10/1/2020).
Juliyatmono menegaskan bahwa penyewa lahan tersebut jelas-jelas melakukan perusakan lahan hutan. Itu ditandai dengan mengubah kontur tanah dan menebangi pohon-pohon hutan. Karena itulah, setelah mengetahui hal tersebut, pihaknya segera turun tangan mendesak Perhutani untuk mencabut izin sewa lahan yang dimiliki pengelola.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juliyatmono mengaku tidak mempersoalkan jika Perhutani menyewakan lahan kepada pihak-pihak ketiga untuk memanfaatkan lahan hutannya. Namun yang harus dipahami adalah hutan-hutan di lereng Lawu merupakan gentong air utama bagi kawasan Solo Raya sehingga harus dijaga kelestariannya.
Selain itu, kerusakan hutan di lereng Lawu juga bisa berakibat fatal bagi lingkungan. Selain berkurangnya gentong air, juga berisiko terjadi bencana longsor yang mengancam permukiman penduduk di bawahnya.
"Saya minta perusakan disetop dan langsung dilakukan penanaman kembali pohon-pohon yang sudah digunduli. Jika tidak, bisa berisiko terjadi bencana longsor. Ini sudah meresahkan warga. Karena itu harus segera dihijaukan lagi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar menghentikan aktivitas pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu. Pengelola dinilai melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah.
Lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Desa Gondosuli. Saat ini seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan karena sedang dalam penanganan kepolisian. (mbr/rih)