Karanganyar -
Perusakan hutan yang diduga dilakukan oleh pengelola di lereng
Gunung Lawu, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu
Karanganyar dihentikan polisi. Lalu, apa tindakan dari Perum Perhutani Kesatuan Pemangku Hutan (KPH) Surakarta?
"Intinya kami taat aturan. Kebijakan yang diambil pasti disesuaikan dengan aturan. Tentunya perlu tindakan tegas. Karena kalau tidak, justru jadi polemik. Tindakan tegasnya apa, tunggu dulu ini saya sedang berkoordinasi dengan bupati," ujar Administratur KPH Surakarta, Sugi Purwanta, dihubungi
detikcom, Jumat (10/1/2020).
Sugi mengatakan, evaluasi terhadap kontrak pengelolaan hutan milik Perhutani terus dilakukan tanpa menunggu insiden terlebih dahulu. Menurutnya, seluruh perjanjian kerjasama pengelolaan hutan selalu dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diwawancara terpisah, Asper BKPH Lawu Utara Widodo mengungkapkan, izin pengelolaan hutan lindung dikeluarkan oleh KPH Surakarta. Berdasarkan surat Adm KPH Surakarta terbaru, pihak pengelola memang tidak diperbolehkan untuk merobohkan pohon tanpa izin.
"Jadi proses perobohan pohon itu yang pertama, pihak pengelola harus mengajukan izin dulu ke KPH Surakarta. Setelah itu, akan ada pengecekan berita acara pemeriksaan yang dilakukan Perum Perhutani, Polsek dan pihak desa. Ini sudah ada proses pengajuannya, tapi karena kecerobohan ekskavator itu dia merobohkan (dulu)," ujarnya.
Widodo melanjutkan, lokasi yang dirusak masuk dalam kawasan hutan lindung di lingkup Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BPKH) Lawu Utara. Sementara terkait izin pengelolaan, dimulai sekitar bulan November dengan durasi kerjasama selama dua tahun.
"Hutan di wilayah BKPH Lawu Utara mayoritas hutan lindung. Memang ada zona inti, zona penyangga dan zona pemanfaatan. Lokasi ini masuk zona pemanfaatan. Namun karena ada pelanggaran yang dilakukan, tetap kita ambil tindakan tegas," tambahnya.
Menurut Widodo, Perhutani tetap berkomitmen menjaga kawasan Gunung Lawu sebagai cadangan air di wilayah Solo Raya, sehingga ekologinya harus terus dijaga. Terkait pemanfaatan hutan, pihaknya memprioritaskan pelestarian hutan tapi tetap bisa menyejahterakan masyarakat.
"Itu semua harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku, sehinngga kejadian-kejadian ini tidak terulang kembali," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perusakan hutan yang diduga dilakukan oleh pengelola hutan sebagai tempat wisata di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu dihetikan polisi. Pengelola dinilai melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah.
"Video aktivitas perusakan ini viral di media sosial, kemudian dari kepolisian melakukan tindakan," ujar Kapolsek Tawangmangu, AKP Ismugiyanto, saat dihubungi
detikcom, Jumat (10/1).
Ismugiyanto menegaskan tindakan polisi diambil usai berkoordinasi dengan Perhutani. Dalam koordinasi tersebut diketahui ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata.
"Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti,"papar Ismugiyanto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini