"Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat Bupati Sleman juga harus berani memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dengan tidak hormat (terhadap S)," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2020).
Menurut Eko, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan S bisa menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan Sleman untuk melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap jajarannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mendukung pengusutan kasus yang dilakukan aparat kepolisian. Adapun kini S telah ditetapkan sebagai tersangka. Unit PPA Polres Sleman juga telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kita dukung aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang ada," tuturnya.
"Perbuatan (S) ini menodai dan merusak citra guru yang peran dan keberadaannya sangat mulia. Juga berakibat merusak masa depan siswa yang menjadi korban," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, guru SD di Sleman yakni S (48) diciduk aparat Polres Sleman. Ia diamankan karena diduga mencabuli belasan siswinya. Kini S telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini