"Saya kira kalau pemekaran tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkat pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan efisiensi pelayanan pada masyarakat," kata Prof Suwarto saat dihubungi wartawan, Rabu (8/2/2020).
Selain itu, pemekaran wilayah seharusnya bisa meningkatkan produktivitas Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga berujung pada kesejahteraan masyarakat. Jika tujuan-tujuan itu bisa tercapai, maka rencana pemekaran daerah menjadi hal yang baik.
"Tapi sebaliknya kalau pemekaran itu hanya untuk misalkan bagi-bagi kekuasaan untuk menciptakan pejabat pejabat baru," cetusnya.
Dia mengatakan, dari segi akademisi studi kelayakan terhadap pemekaran Kabupaten Banyumas dinilai sangat memungkinkan. Pemekaran akan baik untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi, dan potensi wilayah yang ada.
Terkait infrastruktur yang sudah ada di Kabupaten Banyumas selama ini, lanjutnya, terdapat dua Kejaksaan Negeri, dua Pengadilan Negeri, dan dua Pengadilan Agama serta satu lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan negara yang masing-masing berlokasi di Purwokerto dan Kecamatan Banyumas.