13 Agustus 2019
Tersangka S mencabuli empat siswinya di dalam tenda saat kegiatan perkemahan. Para korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada guru lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
22 Agustus 2019
Orang tua keempat siswi melaporkan perbuatan cabul S kepada polisi dengan nomor laporan LP/592/VIII/2019/DIY/RES SLM.
8 Desember 2019
Polisi menetapkan S sebagai tersangka pencabulan. Penetapan tersangka atas S yakni berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi atas laporan nomor LP/592/VIII/2019/DIY/RES SLM tanggal 22 Agustus 2019. Laporan itu dibuat oleh orang tua keempat korban pencabulan.
7 Januari 2020
Polisi menggelar jumpa pers mengungkap kasus ini kepada media. Dalam penyelidikan, polisi menduga ada 12 siswi yang menjadi korban pencabulan S. Korban lainnya tak berani melapor karena mendapat ancaman dari S. Salah satu ancamannya yakni akan diberi nilai jelek jika mengadu.
Namun dari ke-12 korban tersebut, hanya enam yang dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Sleman sebagai saksi dan saksi korban.
Selain itu, S juga diberhentikan sementara sebagai ASN akibat perbuatan bejatnya itu. Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKPP Sleman, Sri Wahyuni memberi penjelasan terkait keputusan itu.
"Nanti untuk tindak lanjutnya apakah dia (tersangka S) akan diberhentikan tetap atau tidak itu menunggu sampai keputusan pengadilan yang inkrah, yang sudah bersifat inkrah," papar Sri Wahyuni.
Tonton juga Di Balik Jeruji: Berapa Banyak Pasien Husein Alatas Jadi Korban? :
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini