"Masih ada aturan moratorium, nanti akan disesuaikan. Masih ada moratorium, ya," katanya saat menghadiri Haul ke-31 Almagfurlah KH. Ali Maksum di Pesantren Krapyak, Desa Panggungharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Sabtu (4/1/2020).
Menyoal apakah usulan tersebut telah sampai ke Presiden, Joko Widodo (Jokowi), Mantan Panglima TNI periode 2013-2015 ini mengaku belum bisa memastikannya. Namun, merujuk peraturan yang berlaku, setiap pemekaran dan penggabungan daerah harus mendapat persetujuan dari Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu sudah jelas aturannya," ucap Moeldoko secara singkat sembari berjalan menuju acara Haul ke-31 Almagfurlah KH Ali Maksum.
Diketahui bersama, Wakil Bupati Natuna, Kepulauan Riau, Ngesti Yuni Suprapti, berharap Kabupaten Natuna menjadi provinsi khusus. Status provinsi disebut bisa memperluas kewenangan dalam penanganan urusan laut termasuk menghadapi penerobos wilayah seperti kapal coast guard China.
"Kami mengusulkan juga untuk memperkuat wilayah status Natuna yang kabupaten menjadi provinsi. Karena bagaimana pun wilayah provinsi nantinya akan mempunyai kewenangan yang lebih tinggi dibanding kabupaten," ujar Wabup Natuna, Ngesti, saat dihubungi, Sabtu (4/1).
Pernyataan Wabup Natuna, Ngesti, merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang menyebut pemerintah kabupaten/kota tidak memiliki kewenangan terhadap perairan laut.
"Soal kewenangan, kita hari ini sejengkal laut pun tidak punya kewenangan kalau statusnya kabupaten. Laut ini wilayah provinsi," sambung dia.
Karena status itu, Pemkab Natuna saat ramai ulah kapal coast guard China masuk ke wilayah RI hanya bisa melakukan upaya koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Kalau sekarang nelayan kita kalau ada permasalahan, bagaimana mau menyelesaikan khususnya nelayan kita? Karena kewenangan nggak ada, kewenangan kan provinsi," ujar Ngesti. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini