"Apakah dalam peninjauan, apakah mobil itu (Rubicon) harus dimasukkan ke dalam medan (sungai). Apakah tidak bisa saat meninjau mobilnya tidak usah lewat sungai, tapi orangnya yang turun (dan melewati sungai)," ujar salah seorang peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/1/2020).
"Dengan tidak bisa melibas medan berat, justru menunjukkan mobil itu bukan mobil yang tepat (untuk Bupati Karanganyar), padahal mobil dibeli dengan biaya sangat tinggi, dan memakan anggaran yang sangat banyak," imbuh Zaenur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena itu untuk kasus di Karanganyar, saya rasa tidak patut, karena termasuk bermewah-mewahan dan secara fungsional tidak mampu melibas medan berat," katanya.
Menyoal keinginan Bupati Karanganyar untuk mencari medan yang lebih berat lagi untuk menjajal kemampuan mobdin Rubiconnya, Zaenur menilai hal itu tidak perlu dilakukan. Mengingat mobil dinas berfungsi untuk menunjang pekerjaan, bukannya kendaraan ujicoba.
"(Mobdin Rubicon) untuk offroad atau menunjang pekerjaan saat meninjau lokasi yang medannya berat. Karena bayangan saya, untuk meninjau lokasi (di medan berat), mobil bisa diparkir dan bisa meninjau tanpa masukkan mobil ke sungai," ucapnya.
Zaenur menyarankan Yuli menggunakan mobil dinas lamanya saja. Mengingat mobdin baru tidak bisa begitu saja langsung dijual. Menurut peraturan yang berlaku, mobil dinas baru bisa dijual saat berusia 4 tahun.
"Kalau tidak salah ada usia minimal (kendaraan dinas untuk dijual), kalau untuk dijual itu usia minimalnya 4 tahun. Jadi tidak bisa mobil yang baru dibeli dijual lagi," katanya.
Penelusuran detikcom, usia minimal kendaraan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah RI nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Pasal 2 ayat 1 berbunyi Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dapat dilakukan kepada:
- Pejabat Negara
- Mantan Pejabat Negara
- Pegawai ASN
- Anggota TNI atau
- Anggota Polri.
Ayat 2, Penjualan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang.
Pasal 10
Ayat 1, Kendaraan Perorangan Dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pejabat Negara pemegang tetap kendaraan tersebut dengan syarat Kendaraan Perorangan Dinas:
a. Telah berusia paling singkat 4 (empat) tahun:
1. Terhitung mulai tanggal, bulan, tahun perolehannya, untuk perolehan dalam kondisi baru; atau
2. terhitung mulai tanggal, bulan, tahun pembuatannya, untuk perolehan selain tersebut pada angka 1); dan
b. Sudah tidak digunakan lagi untuk pelaksanaan tugas.
Ayat 2
Permohonan penjualan Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan Pejabat Negara.
Ayat 3
Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang paling banyak 1 (satu) unit kendaraan bagi 1 (satu) orang Pejabat Negara, untuk tiap penjualan yang dilakukan.
Pasal 11
Pejabat Negara yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 4 (empat) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan menjadi Pejabat Negara; dan
b. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Pasal 16
(1) Penjualan Barang Milik Negara berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(2) Penjualan Barang Milik Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 17
Ayat 1, Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual dilakukan penilaian untuk mendapatkan nilai wajar.
Ayat 2, Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 18
Harga jual Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara tanpa melalui lelang ditentukan oleh Pengguna Barang sebagai berikut:
a. Kendaraan dengan umur 4 (empat) tahun sampai dengan 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
b. Kendaraan dengan umur lebih dari 7 (tujuh) tahun, harga jualnya adalah 20% (dua puluh persen) dari nilai wajar kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 19
Pembayaran penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang kepada:
a. Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, harus dibayar sekaligus;
b. Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, dapat dibayar secara angsuran paling lama 2 (dua) tahun.
Pasal 20
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan melalui penyetoran ke rekening Kas Umum Negara/Daerah:
a. Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal berlakunya surat persetujuan penjualan, untuk pembayaran sekaligus;
b. Sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri, yang membeli, untuk pembayaran secara angsuran.
Pasal 21
Dalam hal Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual kepada Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum dibayar lunas, maka:
a. Kendaraan tersebut masih berstatus sebagai Barang Milik Negara/Daerah;
b. Kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas;
c. Biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara, pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri ; dan
d. Kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga.
Pasal 22
(1) Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b, Pasal 20 huruf b, dan Pasal 21, dicabut haknya untuk membeli Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas tersebut dan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Pasal 23
(1) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh Pejabat Negara/mantan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), digunakan kembali untuk pelaksanaan tugas.
(2) Kendaraan Perorangan Dinas yang batal dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), Pengguna Barang dapat menunjuk pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas tersebut.
(3) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini