Korban yang tergeletak di kebun kapulaga ini membuat cemas keluarga. Sebab, korban biasanya pulang ke rumah setiap waktu salat. Akhirnya, menjelang waktu Magrib, keluarga dan warga setempat menemukan jenazah korban di kebun kapulaga.
"Korban akhirnya ditemukan sekitar 5 jam setelah kejadian. Karena (Triyantoro) tidak kunjung pulang, akhirnya dicari di kebun tempat biasanya korban bekerja," paparnya.
Kedua pemburu babi hutan yang sempat kabur akhirnya ditangkap di rumahnya dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP subsider 359 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal kepemilikan senjata api yang dinyatakan ilegal. Senjata api yang digunakan adalah senjata api laras panjang rakitan. Salah satunya dilengkapi dengan teleskop. Sedangkan peluru yang digunakan adalah peluru tajam dengan kaliber 5,56 mm.
"Untuk senjata api kami amankan ada dua buah, dan untuk pelurunya 12 amunisi dengan kaliber 5,56 mm. Dan ada satu selongsong yang kami temukan di lokasi kejadian. Kata tersangka, ini punya teman. Hal ini masih kami kembangkan," terangnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini