KPK OTT Bupati Kudus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kompleks kantor Pemkab Kudus, Jumat (26/7/2019) siang.
Awalnya, ruang staf khusus bupati dan ruang Sekda Kudus didapati telah disegel oleh KPK. Tertempel juga stiker bertulisan 'Dalam Pengawasan KPK'.
Pantauan di lokasi, sejumlah ASN tampak hilir mudik sambil memandangi dua ruangan yang disegel KPK itu. Menurut petugas kebersihan di depan ruang staf khusus Bupati, Wiwin, pukul 10.00 WIB belum ada segel KPK.
"Kemungkinan saat mepet waktu Jumatan (salat Jumat)," kata Wiwin.
Asisten 1 Setda Pemkab Kudus Agus R Satriyo juga mengaku tidak tahu-menahu dengan segel KPK di ruang Sekda.
"Saya tadi pulang Jumatan di Logung. Saya tidak tahu," ungkapnya dengan nada bingung.
Sore harinya, ada acara pisah sambut Kepala Kejakasaan Negeri Kudus di kompleks kantor Pemkab Kudus. Namun yang terlihat hadir hanya Wakil Bupati Kudus M Hartopo. Sedangkan sang bupati, M Tamzil, tak diketahui keberadaannya.
Usai acara, puluhan wartawan segera menghampiri Wabup Kudus M Hartopo. Hartopo tak banyak memberi keterangan soal penggeledahan KPK di Kudus tersebut.
"Waduh saya enggak tahu. Saya belum tahu. Saya tahunya ada kabar dari medsos," kata Hartopo.
Lantas, apakah dia tahu keberadaan Tamzil? Hartopo mengatakan dia tidak tahu keberadaan Tamzil. Dia bertemu Tamzil terakhir pada saat pelepasan haji, Kamis (25/7/2019).
"Saya ketemu terakhir kemarin, pada waktu pelepasan haji kemarin sampai sore ya," ujarnya.
"Terus Jumat pagi tadi saya ada baksos di depan Pendopo Pemkab Kudus. Kunjungan ke dinas-dinas tadi. Setelah selesai, saya Jumatan. Selesai Jumatan saya harus ke sini karena harus nyamperin istri. Ada undangan pisah sambut Kejari ini," tambah dia.
Hartopo mengaku memang jarang koordinasi dengan bupati. "Saya memang jarang koordinasi dengan Pak Bupati. Kadang kalau ada Bupati, saya baru berkomunikasi," akunya.
Lantas, apakah Hartopo mengetahui ruang mana saja di kompleks Setda Pemkab Kudus yang disegel KPK?
"Saya tidak tahu persis. Karena saya harus keliling melanjutkan agenda lainnya. Ada agenda sendiri saya belum tahu persis," ujarnya.
Belakangan diketahui, Tamzil ditangkap KPK di ruang kerjanya. Selain itu KPK juga menyegel rumah dinas Tamzil.
Tamzil diduga menerima suap jual-beli jabatan. Ia diduga menerima suap untuk membayar utang senilai Rp 250 juta. Tamzil dan staf khususnya Agus Soeranto, serta Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Telusur, Pantaskah PB Djarum Disebut Eksploitasi Anak? Simak Videonya: