Kasubbag Bina Pemdes pada Bagian Tata Pemerintahan Setda Pati, Indah Pebriana, menyebutkan para pasutri tersebut bersaing secara head to head di Desa mereka masing-masing.
"Ada sebanyak 16 pasangan suami istri yang beradu di Pilkades ini. Kebetulan pasutri ini mereka adalah calon yang hanya ada dua orang di Desanya masing-masing, tidak ada calon lain begitu," kata Indah kepada wartawan, Sabtu (21/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya pasutri yang saling beradu pada gelaran Pilkades tersebut, Indah menyebut banyak pula pasangan orang tua dan anak, hingga kakak adik yang saling beradu di Pilkades serentak 121 Desa di Pati kali ini.
"Seperti di Desa Tambahmulyo Kecamatan Jakenan, itu calon ada dua orang, yakni ibu dan anaknya. Di Desa Growongkidul Kecamatan Juwana juga kedua calon yang maju adalah kakak dan adik," terangnya.
Secara regulasi, Pilkades dapat secara sah dilakukan bilamana terdapat dua orang calon Kepala Desa yang maju. Jika hanya ada satu orang, maka Pilkades gagal dilakukan.
Sehingga, kondisi majunya pasutri atau saudara kandung bahkan pasangan orang tua dan anak maju pada Pilkades ditengarai hanya sebagai pemenuhan persyaratan sahnya dilakukan Pilkades.
"Dua Desa dengan calon terbanyak yakni sebanyak 5 orang calon kepala Desa, di Desa Gajahmati kecamatan Pati kota dan Desa Gabus Kecamatan Gabus," paparnya.
Simak video Mantul! Pasutri di Banyuwangi Bersaing di Pilkades:
(mbr/mbr)











































