"Korban yang berprofesi sebagai waria sedang mangkal di belakang warung dekat Stadion Candradimuka dan berkenalan dengan tersangka, dan mengeluh ingin cepat kaya dan kalau sudah kaya akan berhenti sebagai waria," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat jumpa pers di Mapolres Kebumen, Jumat (20/12/2019).
Mendengar itu, Agus lalu menawarkan tuyul ke korban untuk menggandakan uang. Warga Dusun Sempor, Desa Termoyo, Poncowarno, Kebumen itu menawarkan dua tuyul dengan harga masing-masing sebesar Rp 10 juta kepada korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tergiur ingin cepat kaya, korban lalu menyetorkan Rp 20 juta ke tersangka. Namun, Agus mengajukan syarat yakni kuitansi jual-beli tanah bukan jual-beli tuyul.
Tonton juga Waspada Penipuan Bermodus Perumahan Syariah :
Alasannya, agar si tuyul mau bekerja dengan baik dan menghasilkan banyak uang. Hingga waktu yang dijanjikan, tuyul tersebut tak juga diserahkan. Korban yang sadar ditipu akhirnya melaporkan Agus ke polisi.
"Syaratnya dengan kuitansi jual beli tanah. Tapi karena akhirnya korban tahu kalau ditipu, kemudian melapor ke petugas dan tersangka kami tangkap," lanjutnya.
Dari tangan Agus, polisi menyita barang bukti berupa enam lembar surat rekayasa jual-beli tanah, satu unit mobil, dan dua ponsel. Atas perbuatannya, Agus dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Halaman 2 dari 2