"Kewenangan seluruhnya kami serahkan ke Kepala Desa (Juwiran). Kami di Pemkab hanya memberikan pertimbangan," kata Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra Pemkab Klaten, Roni Roekmito, saat ditemui detikcom di kantornya, Jumat (20/12/2019).
Roni menjelaskan setelah mengetahui ada putusan PK itu, selanjutnya Pemkab Klaten akan berkoordinasi dengan jajaran Kecamatan Juwiring dan Pemdes Juwiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disebutnya akan menjadi bahan Pemkab Klaten untuk memberikan pertimbangan ke Pemdes Juwiran.
Kemudian untuk hasil PK itu, tambah Roni, juga akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Klaten dalam proses pengisian perangkat desa selanjutnya. Hal tersebut mengingat pengisian perangkat desa tahun 2018 itu adalah yang pertama kali digelar.
Roni menilai persoalan di Desa Juwiran muncul karena ada revisi nilai oleh penyeleksi. Hasil revisi itu yang menurutnya jadi awal persoalan.
"Pokok masalahnya karena ada revisi. Kalau tidak ada revisi nilai, tidak akan ada gugatan," imbuhnya.
Kuasa hukum Kepala Desa Juwiran, R Trisna Tirtana, mengatakan kasus pengisian perangkat Desa Juwiran telah diputus MA dalam putusan Peninjauan Kembali 105 PK/TUN/2019 dan bersifat final.
"Terhadap hal tersebut atau putusan Peninjauan Kembali bersifat final. Tidak ada upaya hukum lanjutan," jelas Trisna melalui pesan singkat kepada detikcom.
Namun, Trisna berpendapat putusan dimaksud tidak layak dilaksanakan sebagaimana dimaksud halaman 5 dari 8 Putusan 105 PK/TUN/2019. Sebab ada dissenting opinion atau beda pendapat pada musyawarah majelis MA.
"Ketua Majelis, Yulius menilai Pemerintah Desa Juwiran menang dengan mengabulkan eksepsi. Namun hakim anggota berpendapat menentang penilaian Ketua Majelis," ujar Trisna yang menjabat Kasubbag Bantuan Hukum dan HAM Pemkab Klaten.
Tonton juga Lisus Sebabkan Kerusakan di Sejumlah Wisata Air Klaten :
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini