"Totalnya ada 10 ekor burung alap-alap dengan berbagai jenis yang kita amankan," kata Wakapolres Banjarnegara Kompol Totok Erwanto saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Jl Pemuda, Banjarnegara, Kamis (19/12/2019).
Jenis burung yang disita yakni 5 burung Alap-alap Nipon, 3 burung Alap-alap China dan 2 burung Alap-alap Tikus. Pelaku mengaku membeli burung yang dilindungi itu via online dari pedagang di Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teguh mengaku biasa melakukan jual-beli burung sesuai pesanan pembeli. Kepada polisi, dia mengaku sudah sering melakukan jual-beli burung alap-alap selama setahun terakhir.
"Berdasarkan pengakuan terlapor, sudah hampir setahun melakukan jual beli burung alap-alap ini. Setelah selesai pemeriksaan, burung Alap-alap ini akan kami serahkan ke BKSDA," kata dia.
![]() |
Atas perbuatannya Teguh dijerat dengan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Teguh pun terancam 6 tahun penjara.
"Sesuai undang-undang, barang siapa yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan bisa dikenai hukuman 6 tahun penjara," jelasnya.
Tonton juga video Pedagang Hewan Langka Jaringan Internasional Dibekuk:
(ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini