"Yang dimusnahkan 4.027 botol miras, kemudian ada 11.361 butir pil yarindo. Ini semua merupakan hasil operasi rutin kepolisian yang ditingkatkan," kata Wakapolres Magelang Kompoln Eko Mardiyanto di sela-sela pemusnahan barang bukti di Mapolres Magelang, Jl Soekarno Hatta, Mungkid, Magelang, Kamis (19/12/2019).
Minuman keras yang dimusnahkan ini berasal dari berbagai merek baik pabrikan dan hasil olahan rumahan. Untuk pil daftar G atau pil Yarindo dimusnahkan dengan cara direndam di air terlebih dahulu, baru digilas dengan stoom walls bersama barang bukti lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku sudah kita proses, sekarang sudah kita limpahkan tahap kedua. Ada juga tersangka yang sudah divonis, ini pelanggaran UU Kesehatan," jelas Eko.
Eko mengatakan ada pelaku yang divonis 2 tahun penjara terkait peredaran pil Yarindo ini. Dia menambahkan pemusnahan ini dilakukan untuk antisipasi gangguan ketertiban, keamanan masyarakat (kamtibmas).
"Ini untuk mengantisipasi juga nanti perayaan Natal dan Pergantian Tahun Baru 2020 dapat berjalan dengan aman, lancar dan juga masyarakat nyenengke (menyenangkan) aja nggak ada gangguan kamtibmas apapun," ucap Eko. (ams/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini