Alfin Suherman merupakan penasihat hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Soerya Soedarma, yang menjadi terdakwa dalam kasus kepabeaan pada tahun 2018 lalu. Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY melimpahkan perkara itu ke Kejati Jawa Tengah.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Nur Azizah, dalam dakwaannya menyebut Alfin Suherman bertemu Kusnin setelah dikenalkan oleh staf Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Benny Krisnawan dan Kepala Seksi Penuntutan Rustam Effendi. Alfin meminta agar kliennya jadi tahanan kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Semarang terkait permohonan tahanan kota bagi Surya Sudharma. Saat pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Semarang, permohonan itu dikabulkan.
"Atas hal tersebut, Alfin Suherman kemudian menemui terdakwa di ruang kerjanya di kantor Kejati Jawa Tengah untuk memberikan sebuah amplop warna cokelat yang berisi uang 50 ribu dolar Singapura sebagai tanda terima kasih," ungkap Nur dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistyono tersebut.
Dalam dakwaan, jaksa mengatakan uang tersebut kemudian diberikan kepada beberapa orang yaitu Kusnin, Rustam, JPU, hingga nama Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Dwi Samuji. Terdakwa mendapat bagian 10 ribu dolar Singapura.
Jaksa menyebut terdakwa Kusnin juga menerima suap yang berkaitan dengan penyusunan tuntutan dalam persidangan Soerya. Kemudian Soerya dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar. Sebelum tuntutan, Soerya melunasi pembayaran bea masuk kepabeaan yang harusnya dibayar sebesar Rp 2,5 miliar.
Atas tuntutan itu, Alfin kembali memberikan uang kepada terdakwa sebesar 224 ribu dolar Singapura di parkiran Stasiun Tawang pada 21 Mei 2019. Terdakwa kemudian meminta Dwi Samudji menemuinya di ruang kerja pada 22 Mei 2019. Mereka kemudian membahas pembagian yang kali ini terdapat nama Sadiman yang merupakan mantan Kajati Jateng. Terdakwa mendapat 30 ribu dolar Singapura dan 11 ribu dolar Singapura yang dirupiahkan untuk digunakan.
"Terdakwa Kusnin dan Dwi Samudji merencanakan pembagian uang tersebut," jelasnya.
Terdakwa dijerat secara alternatif dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf d, atau Pasal 11, atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi.
"Patut diduga bahwa pemberian tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa Kusnin," ujarnya.
Atas dakwaan jaksa, terdakwa menyatakan akan menyampaikan tanggapannya pada sidang selanjutnya. (alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini