Ketua PPP Solo Daftar Pilkada via PDIP, Kena Aturan Kader 3 Tahun?

Ketua PPP Solo Daftar Pilkada via PDIP, Kena Aturan Kader 3 Tahun?

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Rabu, 18 Des 2019 19:09 WIB
Syarat peserta Pilkada bagi kader PDIP. (Foto: Istimewa)
Solo - Beredar persyaratan maju Pilkada via PDIP yang mengharuskan kader memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) selama tiga tahun. Aturan tersebut tidak berlaku bagi calon kandidat dari luar kader PDIP.

Dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah di DPD PDIP Jawa Tengah pekan lalu, muncul banyak peserta dari luar PDIP. Seperti di Solo, dari 10 pendaftar, ada 7 orang yang berasal dari eksternal partai.

Salah satunya ialah Edy Jasmanto yang merupakan Ketua DPC PPP Surakarta. Dia mendaftar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Solo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada syarat wajib ber-KTA PDIP 3 tahun. Itu syarat khusus internal, kalau saya kan eksternal, syaratnya berbeda," kata Edy saat dihubungi detikcom, Rabu (18/12/2019).


Proses pendaftaran yang dia jalani, kata Edy, cukup mudah. Kini dia telah mendapatkan undangan mengikuti tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPD PDIP Jawa Tengah, Sabtu (21/12).

"Kemarin lancar-lancar saja. Ini saya sudah dapat undangan fit and proper test besok Sabtu," ujarnya.

Hal senada diungkapkan peserta dari eksternal lainnya, Diah Warih. Seperti Edy, Diah juga melamar sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Solo.

"Kalau syarat untuk eksternal memang lebih sedikit daripada yang internal PDIP. Internal ada 23 syarat, eksternal ada 19 syarat," ujarnya.


Diah juga tidak dipersulit saat melakukan pendaftaran. Sabtu mendatang, dia juga akan menghadiri undangan uji kelayakan dan kepatutan.

"Saya mengambil formulir Rabu (11/12) lalu mengembalikan Kamis (12/12), lancar kok. Sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.

PDIP memang membuat 23 syarat yang harus dipenuhi pendaftar Pilkada yang diatur dalam Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai.


Dari 23 syarat itu, pada poin ke-12 dan 13 menyebutkan:

12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut.

13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.
Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads