"Draf final itu sekarang tinggal menunggu pleno Senat Akademik karena bulan Desember ini pleno Senat Akademiknya itu tidak ada, berhubung banyaknya agenda kaitan di dies, maka (kemungkinan disahkan) Januari, pertengahan Januari," tutur Panut saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12/2019).
Panut menuturkan draf Peraturan Rektor tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) telah dibahas oleh Senat Akademik dan pihak rektorat. Hanya, saat ini draf itu sedang dalam tahap perbaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Draf final itu sekarang tinggal menunggu pleno Senat Akademik karena bulan Desember ini pleno Senat Akademiknya itu tidak ada, berhubung banyaknya agenda kaitan di dies, maka (kemungkinan disahkan) Januari, pertengahan Januari," tutur Panut.
Dia menambahkan tidak ada masalah dalam pembahasan aturan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual itu. Hanya, aturan rektor itu harus disahkan lewat rapat pleno Senat Akademik.
Diwawancara terpisah, Kabag Humas dan Protokol UGM, Iva Aryani memastikan bahwa proses pengesahan aturan itu tidak mandek.
"Ini prosesnya, untuk proses pengesahan itu kan ada tahapan-tahapannya ya, dan itu kita berproses terus UGM," ujar Iva saat dihubungi detikcom, Senin (17/12).
Menurut Iva, penyusunan peraturan di kampus harus sesuai dengan tahapan yang ada. Tidak bisa seorang rektor mengeluarkan peraturan seorang diri, sebab peraturan itu harus dibahas bersama Senat Akademik.
"Nah, sekarang ini tahapannya sampai menunggu pengesahan dari Senat Akademik (UGM). Jadi bukan berarti mandek, karena ada prosesnya terus, tidak hanya di tangan rektor atau pimpinan universitas saja," lanjutnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini