Ternyata! Maju Pilkada Lewat PDIP Harus Jadi Kader Minimal 3 Tahun

Ternyata! Maju Pilkada Lewat PDIP Harus Jadi Kader Minimal 3 Tahun

Muchus Budi R. - detikNews
Selasa, 17 Des 2019 16:42 WIB
Syarat peserta pilkada PDIP. (Foto: dok. Istimewa)
Yogyakarta - PDIP ternyata memiliki persyaratan untuk kader yang ingin maju jadi bakal calon kepala daerah. Di antaranya yang mencuri perhatian yakni soal syarat minimal jadi kader selama tiga tahun dan rekomendasi pengurus partai tempat calon tersebut berdomisili.

Detikcom mendapat salinan aturan yang judulnya 'Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai'. Ada 23 poin persyaratan di dalamnya. Dua poin yang dijelaskan di atas ada pada nomor 12 dan 13, bunyinya sebagai berikut:

12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota sela a3 (tiga) tahun terakhir berturut-turur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

13. Kader/anggota sebagaimana dimaksud pada nomor 12, harus menyertakan Rekomendasi dari pengurus Partai tempat yang bersangkut berdomisili.


Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu yang juga merangkap Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto membenarkan adanya surat tersebut.

"Ya memang ada aturan administrasi seperti itu," kata Bambang Wuryanto kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).


Lalu, jika aturan-aturan itu ditegakkan, lantas bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo?


Tonton juga Direktur Eksekutif Median: Gibran Dipilih Karena Muda dan Anak Jokowi :

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads