Detikcom mendapat salinan aturan yang judulnya 'Persyaratan Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dari Unsur Anggota/Kader Partai'. Ada 23 poin persyaratan di dalamnya. Dua poin yang dijelaskan di atas ada pada nomor 12 dan 13, bunyinya sebagai berikut:
12. Kader/anggota Partai yang mencalonkan diri harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota dengan syarat menjadi anggota sela a3 (tiga) tahun terakhir berturut-turur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu yang juga merangkap Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto membenarkan adanya surat tersebut.
"Ya memang ada aturan administrasi seperti itu," kata Bambang Wuryanto kepada detikcom, Selasa (17/12/2019).
Lalu, jika aturan-aturan itu ditegakkan, lantas bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo?
Tonton juga Direktur Eksekutif Median: Gibran Dipilih Karena Muda dan Anak Jokowi :
(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini