Jhon Redo, kuasa hukum Tamzil, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang mengatakan pada dakwaan pertama, penyidik tidak menemukan 2 alat bukti. Ia juga menyebut kliennya tidak pernah melihat wujud uang suap yang dimaksud.
"Penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan secara yuridis faktanya tidak menemukan minimal 2 alat bukti yang sah," kata Jhon di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa menyebut suap Rp 750 juta yang diterima Tamzil berasal dari Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Shofian, yang diserahkan melalui ajudan bupati Uka Wisnu Sejati dan staf khusus bupati Agoes Soeranto dalam 3 tahap.
Uang itu diberikan dengan tujuan agar Akhmad Shofian dan istrinya Rini Kartika diangkat dan mendapat jabatan baru setingkat dengan eselon III. Uang itu diberikan ke Bupati Tamzil untuk memuluskan karir keduanya.
Selain terkait dakwaan tersebut, Tamzil keberatan terkait dakwaan kedua soal gratifikasi. Karena muncul Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tidak ada ketika penyidikan atau BAP.
"Pasal baru dalam dakwaan yang mengatur tentang gratifikasi itu bertentangan dengan BAP terdakwa," tegasnya.
Simak juga video Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta dan Gratifikasi Rp 2,5 M:
Dalam BAP, lanjut Jhon, kliennya tidak ditanya soal gratifikasi. Para saksi soal gratifikasi juga belum dimintai keterangan. Karena itu pihak Tamzil meminta kepada hakim agar dakwaan dibatalkan demi hukum.
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan putusan sela sebagai berikut. Pertama menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum secara keseluruhan," jelas Jhon.
"Kedua, menyatakan bahwa surat dakwaan jaksa penuntut umum nomor 118/TUT.01.04/24/12/2019 tertanggal 3 Desember 2019 tidak cermat, jelas, dan lengkap sehingga batal demi hukum atau tidak dapat diterima," imbuhnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini