Imbauan itu disampaikan secara lisan oleh Sekretaris DPRD DIY Haryanta saat apel pegawai, Senin (9/12) lalu. Haryanta menuturkan larangan ini hanya berlaku saat jam kerja. Namun, pegawai yang sedang tidak ada pekerjaan juga dilarang nongkrong di angkringan.
"Iya, itu perintah dari saya, imbauan lisan dari saya kepada jajaran pegawai di lingkungan Setwan DPRD DIY. Dilarang jajan, makan di angkringan sekitar kantor, di depan, samping, belakang kantor," kata Haryanta saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryanta mengatakan imbauan itu berlaku sejak disampaikan pada Senin (9/12). Dia pun mempersilakan pegawainya untuk jajan atau beli makan di angkringan, tapi tetap tidak boleh makan di tempat.
"Ini khusus jam kantor, kalau mau jajan, beli makan, boleh, tapi dibungkus dibawa masuk ke kantor. Makan di kantor, apalagi di kantor ada kantin," tegasnya.
Simak Video "Merakyat Nikmat! Angkringan Sampai Risol Pedas di Kawasan Blok M Square"
Haryanta pun sudah menyiapkan sanksi untuk pegawainya yang bandel. Namun, dia belum menjelaskan detail ancaman sanksi yang akan diberikan ke pegawai Setwan DIY yang bandel.
"Ada sanksi, karena saya melihat moral dan etika," tegasnya.
Dia beralasan nongkrong di jam kerja bakal memberi citra yang tidak baik. Selain itu, berpengaruh pada kinerja pegawai itu sendiri.
"Karena bisa menganggu performa, jajan nongkrong di angkringan, warung koboi. Makan di situ (angkringan), ngopi di situ. Karena kesannya tidak baik, pakai seragam nongkrong di angkringan," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini