"Ada sanksi, karena saya melihat moral dan etika," ujar Sekretaris DPRD DIY Haryanta saat dihubungi detikcom, Jumat (13/12/2019).
Imbauan itu baru disampaikan Haryanta secara lisan saat apel pegawai pada Senin (9/2). Haryanta menegaskan larangan ini hanya berlaku saat jam kerja. Namun pegawai yang sedang tidak ada pekerjaan, kata Haryanta, juga tetap tak boleh nongkrong di angkringan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pegawai yang nongkrong saat jam kerja menimbulkan kesan yang tak baik.
"Karena bisa menganggu performa, jajan nongkrong di angkringan, warung koboi. Makan di situ (angkringan), ngopi di situ, karena kesannya tidak baik, pakai seragam nongkrong di angkringan," ujarnya. (sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini