Gugatan Prof Suteki Terhadap Rektor Undip Diputuskan Hari ini

Gugatan Prof Suteki Terhadap Rektor Undip Diputuskan Hari ini

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 11 Des 2019 10:55 WIB
Sidang putusan gugatan Prof Suteki terhadap Rektor Undip Semarang.Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Gugatan Guru Besar Undip, Prof Suteki, terhadap rektornya, Prof Yos Johan Utama, memasuki babak akhir yaitu sidang putusan hari ini. Menjelang sidang tersebut dua tagar soal kasus ini menjadi trending di Twitter.

Tagar tersebut #BatalkanSKzalimRektorUndip dan #KamiBersamaProfSuteki yang ramai di cuitkan hingga lebih dari 72 ribu kali. Sidang agenda putusan gugatan tersebut di PTUN Semarang.

"Sidang putusan guru besar Prof Suteki melawan tergugat Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di PTUN Semarang hari ini," kata kuasa hukum Prof Suteki, Dasuki, Rabu (11/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini sidang sudah berjalan, Prof Suteki hadir dengan batik biru dan duduk di kursi penggugat. Sementara Prof Yos mengenakam kemeja putih di kursi tergugat.

Untuk diketahui, Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.

Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.


Suteki kemudian menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, di PTUN Semarang. Ia mengatakan selain dicopot jabatannya, kini ia tidak lagi mengajar mata kuliah Pancasila untuk S1 di Fakultas Hukum Undip. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads