Tagar tersebut #BatalkanSKzalimRektorUndip dan #KamiBersamaProfSuteki yang ramai di cuitkan hingga lebih dari 72 ribu kali. Sidang agenda putusan gugatan tersebut di PTUN Semarang.
"Sidang putusan guru besar Prof Suteki melawan tergugat Rektor Undip Prof Yos Johan Utama di PTUN Semarang hari ini," kata kuasa hukum Prof Suteki, Dasuki, Rabu (11/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini sidang sudah berjalan, Prof Suteki hadir dengan batik biru dan duduk di kursi penggugat. Sementara Prof Yos mengenakam kemeja putih di kursi tergugat.
Untuk diketahui, Prof Suteki dicopot dari jabatan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum dan Ketua Senat Fakultas Hukum pada 28 November 2018. Hal itu buntut dari kesediaan Suteki menjadi saksi ahli dalam persidangan gugatan Organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi pada Oktober 2017.
Suteki dianggap melanggar disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Rektor memberhentikan Suteki dari jabatannya melalui surat keputusan nomor: 586/UN7.P/KP/2018 tentang pemberhentian dua jabatan penting dan beberapa jabatan lain di luar kampus.
Suteki kemudian menggugat Rektor Undip, Prof Yos Johan Utama, di PTUN Semarang. Ia mengatakan selain dicopot jabatannya, kini ia tidak lagi mengajar mata kuliah Pancasila untuk S1 di Fakultas Hukum Undip. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini