"Api dapat dipadamkan satu jam kemudian. Tidak ada korban jiwa, tapi kerugian ditaksir Rp 200 juta," ujar Komandan Damkar di Satpol PP Kabupaten Jepara Surana kepada wartawan, Selasa (10/12/2019)
Dari informasi yang dihimpun, rumah milik Dhohirin tersebut, selain sebagai tempat tinggal, digunakan untuk membuka usaha toko sembako dan tambal ban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu bangunan rumah juga sekaligus membuka usaha tambal ban dan toko sembako. Ada dua lantai, yang bawah usaha, yang atas buat hunian," tandasnya. (sip/sip)











































