"Benar sudah ketangkap dan dibawa ke Polsek, namun diselesaikan secara kekeluargaan, sehubungan pelaku diduga gila," kata Kapolsek Umbulharjo Kompol Alaal Prasetyo saat dihubungi detikcom, Selasa (10/12/2019).
Alaal mengatakan pria tersebut merupakan pelajar Paket C. Dia mengatakan keterangan gila itu didapatkan dari tetangga di dekat rumah pelaku.
Pria asal Pakualaman, Yogyakarta, itu pun akhirnya bebas. Dia juga tidak dikenai wajib lapor.
"Tidak wajib lapor. Kan Ilham masih kurang (waras)," cetus Alaal.
Pria ekshibisionis itu ditangkap di gang yang berada di sebelah barat kampus, Jl Batikan, Tuntungan, Umbulharjo, Yogyakarta, Sabtu (7/12). Saat itu satpam dan penjaga parkir mendengar teriakan seorang mahasiswi.
Pelaku langsung diamankan dan diborgol oleh petugas keamanan kampus. Hingga saat ini sudah ada empat mahasiswi yang melapor pernah menjadi korban aksi asusila itu.
"Tidak ada main hakim sendiri. Kami serahkan (pelaku) ke Polsek Umbulharjo," kata Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan FKIP UST Yogyakarta Abeje Janoko kepada detikcom, Selasa (10/12/2019). (ams/sip)