Perkelahian Maut di Ruko Sukoharjo, Polisi Tangkap Pelaku Utama

Perkelahian Maut di Ruko Sukoharjo, Polisi Tangkap Pelaku Utama

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Senin, 09 Des 2019 21:11 WIB
AKBP Bambang Yugo Pamungkas (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Sukoharjo - Aparat Polres Sukoharjo menangkap seorang tersangka dalam kasus perkelahian berujung tewasnya seorang pegawai ruko di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo. Pelaku berinisial S itu diduga sebagai dalang dari aksi penganiayaan oleh sekelompok orang misterius.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan telah mengamankan pelaku pada hari yang sama saat peristiwa terjadi, yakni Minggu (1/12).

"Sudah kami amankan seorang pelaku utama yang menjadi penyebab dari kasus tersebut," kata Bambang di Mapolres Sukoharjo, Senin (9/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

S saat ini ditahan oleh kepolisian. Bambang menjelaskan pelaku sempat memberi perlawanan terhadap petugas, namun dapat ditangkap.


"Diduga ada pengaruh alkohol. Kami cek negatif narkoba. Pelaku sempat melakukan perlawanan, sangat agresif, tapi berhasil kami lumpuhkan," ujarnya.

Seperti diberitakan, tujuh pegawai ruko dikeroyok sejumlah orang hingga salah satu pegawai ruko bernama Adi Kelvin Wijaya (24) meninggal. Diperkirakan pelaku berjumlah 10 orang.

Perkelahian berawal dari salah satu pegawai ruko yang menegur orang yang cekcok di depan ruko mereka. Justru sekelompok orang misterius itu masuk ke ruko dan memukuli para pegawainya.


Bambang mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh mengenai peran tersangka yang ditahan hingga jumlah pelaku. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Masih dalam pengembangan," tutupnya. (bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads