Terdakwa Tekat dituntut 11 tahun penjara atas kasus pengeroyokan yang menyebabkan warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, tewas. Sedangkan 6 temannya dituntut lebih ringan, yakni 10 tahun penjara.
Dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan Muh Fadlun alias Tukul warga Desa Dempel, Kecamatan Kalibawang, ada 7 pelaku yang ditangkap Polres Wonosobo. Ketujuh tersebut merupakan warga Desa Kauman, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo.
"Untuk terdakwa Tekat dituntut 11 tahun penjara. Sedangkan 6 temannya dituntut 10 tahun penjara," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Dwi Suryanta, usai sidang pembacaan tuntutan, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perbedaan lama tuntutan tersebut karena terdakwa Tekat dianggap paling berperan saat melakukan pengeroyokan. Dia disebut sebagai pelaku yang memukul memakai kayu.
Sidang selanjutnya yakni Selasa (10/12) dengan agenda pledoi. Sedangkan hari Rabu (11/12) adalah tanggapan atas pledoi tersebut. Disusul hari Kamis (12/12) untuk putusan sidang.
"Untuk putusan sidang dijadwalkan hari Kamis (12/12) besok. Kasus ini sengaja didahulukan karena nanti kalau diperpanjang isu ini semakin meluas. Untuk mengantisipasi itu, jadi dipercepat," ujarnya.
Apa penyebab terjadinya pembunuhan?
Kejadian ini bermula saat tersangka Tekat mengaku dikeroyok saat menonton seni tradisional Ndolalak di Desa Kauman, Kecamatan Kaliwiro, Minggu (30/6) pukul 00.30 WIB.
Tidak terima, Tekat kemudian menghadang korban di jalan menuju Desa Kauman, Kecamatan Kaliwiro. Saat itu, tersangka Tekat sudah bersama 8 rekannya.
![]() |
Selain dipukul dan ditendang, korban juga dipukul dengan menggunakan kayu di bagian kepala. Usai dikeroyok, korban dibawa pulang oleh temannya yang saat kejadian juga berada di lokasi.