Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Ismanto Yuwono, mengatakan kedua pelaku adalah AA (15) dan A (13). Keduanya merupakan pelajar yang tinggal di Kelurahan Palur, Mojolaban, Sukoharjo.
"Keduanya sengaja mengganggu ketertiban masyarakat dengan mematikan atau memainkan sakelar di flyover Palur," kata Ismanto di Mapolres Karanganyar, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi dilakukan kedua pelaku pada Minggu (17/11) sekitar pukul 03.00 WIB. Mereka ditangkap setelah video aksi nekat kedua pelaku viral di media sosial, yakni pada Kamis (5/12) lalu.
"Setelah kami klarifikasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Akibat tindakannya, sebagian flyover bagian barat mati," ujar dia.
Pelaku dikenakan Pasal 503 KUHP karena membuat ingar atau riuh malam hari sehingga ketenteraman terganggu. Pelaku hanya dibina oleh petugas Polres Karanganyar.
"Kami melakukan pembinaan kepada keduanya. Mereka tidak kami tahan, hanya dikenakan wajib lapor," ujarnya. (mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini